Rabu, 16 Oktober 2019

Politik Pangan


Petaka Politik Pangan di Indonesia

Judul Buku: Petaka Politik Pangan di Indonesia
Penulis: Zacky Noval F, Geneng Dwi Yoga Isnaini, Luthfi Kurniawan
Tahun: 2017
Penerbit: Intrans Publisihing
Tempat: Malang
Jumlah halaman: lupa

****************************************************
Buku ini membahas tentang sisi negative politik pangan yang diterapkan di Indonesia. Buku ini membuka fikiran kita untuk mencoba kritis terhadap arah kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh penguasa. Karena boleh jadi yang kita dengar arahnya adalah baik, namun setelah dikaji dengan baik justru mengarah kepada penjerumusan masyarakat menjadi jatuh dan terperosok. Padahal kebijakan yang diwujudkan katanya BERPIHAK KEPADA RAKYAT.
****************************************************
Pemerintah memang menjadi pengendali utama seluruh sumber daya yang ada dalam suatu daerah atau negara. Pemerintah dengan mudah bisa mengendalikan masyarakat tanpa ada gejolak/pemberontakan/perlawanan terhadap pemberlakuan kebijakannya, yang terkadang berujung kepada penyengsaraan masyarakat di masa depan. Ya memang ada benarnya “Selama rakyat masih bisa dikasih makan, selama itu pula rakyat bisa dikendalikan”. Anggapan tidak adanya negara dalam kehidupannya, tidak adanya guna/ negara berperan atau tidak itu sama saja, justru dapat memicu amarah masyarakat.
****************************************************
Buku ini menyampaikan bahwa agar kebijakan yang dibuat hendaklah memperhatikan keempat aspek dibawah ini:
1.      Nilainya (moral dan nurani)
2.      Pengetahuan pilosofisnya/background
3.      Kepentingan siapa yang dijunjung
4.      Institusi sebagai alat operasional, bukan yang lain.
****************************************************
Kebijakan pangan yang digalakkan seringkali diarahkan untuk ketahanan pangan. Apasih ketahanan pangan itu? Emang udah cukup ya sampai ketahanan pangan saja? Atau ternyata kita ini sedang duduk bodoh, tidak tahu apa-apa?
****************************************************
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 disebutkan bahwa “Ketahanan pangan adalah usaha mewujdukan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga dalam jumlah cukup, mutu dan gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap manusia”.
****************************************************
Noh, berarti sampe sekarang kita belum sampai kepada Ketahanan Pangan kan? Iming-iming media, kita sudah begini begono. Wkwkwkwk
Katanya kedaulatan pangan…nyatanya ketahanan pangan saja nggak sampe-sampe….
****************************************************
Pernah suatu kali, penggunaan pupuk dan pestisida meningkatkan produksi beras untuk mencapai swasembada, namun akhirnya negara harus membayar mahal karena lahan kritis. Bagaimana nggak kritis?
Wong bibitnya dimintai pake bibit unggul, ya petani nurut-nurut wae.
Eh, nyatanya bibit unggul belinya mesti branding X, branding X udah jadi patennya si C sehingga petani mesti beli, kalau tidak bakalan dibilang ketinggalan dan gagal.
Owalah, benihpun ditanam, ternyata pupuk untuk branding X harus ABC bla-bla-bla. Petanipun terpaksa membeli pupuk yang dimaksud yang akhirnya mulai dari penanaman sampai pada pemanenan ternyata sudah diatur sama yang punya project. Akhirnya, penggunaan pupuk dan pestisida lambat laut menyebabkan lahan kritis, produksi menurun, hama menyerang, harga turun produksi turun. Akhirnya? Imporrrr.
****************************************************
Revolusi hijau diawali dengan program intensifikasi pertanian melalui program panca usaha tani: 1. Bibit unggul, 2. Pupuk, 3. Pemberantasan hama, 4. Irigasi dan 5. Pengolahan lahan (teknik). Lihat dong bagus-bagus. Ada berapa bidang yang dikerjakan petani secara bebas? Paling irigasi saja, itupun mungkin. Atau hanya pengolahan lahan dan irigasi. Soal bibit, pupuk, pestisida siapa yang ngatur? Akhirnya, jadilah seperti saat sekarang.
****************************************************
Ingat! Kebijakan yang bertumpu pada pasar, bukan bertumpu pada lahan maka potensi pangan lokal akan termarjinalkan.
****************************************************
Maxwell menyebutkan ada empat elemen ketahanan pangan:
a.       Kecukupan kuantitas dan kualitas
b.      Akses
c.       Ketahanan
d.      Fungsi waktu

7 Pilar menurut Arie Ariyanto p. 143-147 tentang prinsip berdirinya kedaulatan pangan:
- Hak atas pangan
- Reformasi agraria
- Penggunaan sumber daya alam yang sustainability
- Pangan untuk pangan, bukan sekedar perdagangan
- Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi
- Pelarangan penggunaan pangan sebagai senjata
- Akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.

Sekian!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih.